Kemenag Usulkan 3 Skema Gaji Guru Madrasah Non-ASN, Tertinggi Rp3,83 Juta per Bulan

admin12


Kalau kamu guru madrasah berstatus honorer, minggu ini ada kabar yang layak kamu simak baik-baik. Kementerian Agama baru saja melemparkan usulan yang — kalau sampai disetujui — bisa mengubah nasib ratusan ribu guru madrasah non-ASN di seluruh Indonesia. Bukan sekadar wacana, usulan ini datang lengkap dengan angka: tiga pilihan skema gaji, dengan nilai tertinggi mencapai Rp3,83 juta per bulan.

Artikel ini merangkum apa yang diusulkan, siapa saja yang terdampak, dan — yang paling penting — apa status usulan ini sekarang. Baca sampai selesai supaya tidak salah kaprah.

Siapa yang mengusulkan, kapan, dan di mana

Usulan ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Intinya satu: pemerintah perlu menyiapkan skema afirmasi kesejahteraan bagi para pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan yang masih berstatus non-ASN.

"Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak," ujar Menag dalam forum tersebut, seperti dikutip laman resmi Kemenag.

Perlu digarisbawahi sejak awal: ini masih usulan. Sampai artikel ini ditulis (6 Oktober 2026), belum ada keputusan pemerintah bahwa salah satu skema akan diberlakukan, apalagi tanggal pencairannya. Jadi, baca dengan optimisme — tapi jangan berharap slip gaji bulan depan langsung berubah.

Seberapa besar masalahnya: datanya mengejutkan

Data Kemenag yang dipaparkan Menag memperlihatkan betapa besarnya kelompok guru yang masih menggantungkan nasib pada status non-ASN:

  • 821.519 guru mengajar di madrasah secara nasional, dan 655.622 di antaranya (79,8 persen) masih berstatus non-ASN.
  • 13.392 ustadz pesantren berstatus non-ASN.
  • 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) binaan Kemenag juga berstatus non-ASN.

Kalau dijumlah, hampir 760 ribu pendidik yang penghasilannya belum dijamin standar ASN. Dan konteksnya makin berat karena mayoritas madrasah dikelola masyarakat: dari 88.124 satuan pendidikan madrasah, 84.039 (95,4 persen) adalah madrasah swasta yang menampung sekitar 12 juta siswa. Artinya, beban kesejahteraan guru-guru ini selama ini sebagian besar ditanggung kemampuan finansial yayasan atau masyarakat sendiri.

Bedah tiga skema yang diusulkan

Kemenag mengajukan tiga alternatif skema pembiayaan. Berikut perbandingannya, semuanya dihitung untuk 13 bulan (12 bulan gaji plus satu bulan tambahan, sesuai paparan Menag):

Skema Acuan Per bulan Kebutuhan anggaran
Skema 1 Gaji pokok PNS Golongan IVa, masa kerja 10 tahun Rp3,83 juta × 13 bulan Rp37,95 triliun
Skema 2 UMK terendah (contoh: UMK Banjarnegara ±Rp2,02 juta) Rp2,32 juta × 13 bulan Rp23,1 triliun
Skema 3 Gaji pokok PPPK, masa kerja 0 tahun Rp3,20 juta × 13 bulan Rp31,69 triliun

Mari kita bedah satu per satu.

Skema 1 adalah yang paling ambisius. Penghasilan guru disetarakan dengan gaji pokok PNS Golongan IVa yang sudah punya masa kerja 10 tahun — Rp3,83 juta per bulan. Total yang dibutuhkan pemerintah: Rp37,95 triliun untuk 13 bulan pembayaran. Angka ini besar, tapi memang sebanding dengan skalanya: ratusan ribu guru.

Skema 2 memakai pendekatan realistis dari sisi kemampuan negara: mengacu pada UMK terendah, dengan contoh UMK Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta. Dari acuan itu, kebutuhan pembiayaan dihitung Rp2,32 juta per bulan dikali 13 bulan, dengan total anggaran Rp23,1 triliun. Ini skema termurah dari ketiganya.

Skema 3 mengambil jalan tengah: menyelaraskan penghasilan dengan gaji pokok PPPK masa kerja nol tahun, sebesar Rp3,20 juta per bulan dikali 13 bulan, dengan kebutuhan anggaran Rp31,69 triliun.

Satu pola yang menarik: rentang ketiganya — Rp2,32 juta sampai Rp3,83 juta — semuanya berada jauh di atas upah yang selama ini diterima banyak guru honorer madrasah di daerah, yang tak jarang hanya ratusan ribu rupiah per bulan dari dana BOS atau yayasan. Kalaupun akhirnya yang dipilih skema termurah, itu tetap lompatan besar bagi kebanyakan guru honorer.

Apa artinya buat kamu, guru madrasah honorer?

Jujur saja: untuk saat ini, belum ada yang berubah di slip gajimu. Usulan Kemenag masih harus dibahas di tingkat pemerintah — menyangkut KemenPANRB, Kementerian Keuangan, dan Bappenas, karena anggarannya tidak kecil (Rp23,1–37,95 triliun per tahun). Proses seperti ini biasanya memakan waktu berbulan-bulan, dan hasilnya bisa jadi salah satu skema, kombinasi, atau bahkan ditunda.

Tapi ada tiga hal yang bisa kamu petik dari kabar ini:

Pertama, masalahmu akhirnya diangkat ke meja rapat tingkat menteri dengan data dan angka konkret. Selama ini perjuangan kesejahteraan guru madrasah non-ASN sering berhenti di level aspirasi. Usulan beranggaran seperti ini menaikkan kelasnya menjadi agenda kebijakan yang bisa dilacak perkembangannya.

Kedua, besaran acuannya memberi kamu "angka pembanding" resmi. Kalau selama ini kamu hanya bisa mengira-ngira berapa penghasilan yang layak, sekarang ada tiga acuan yang dihitung Kemenag sendiri: Rp2,32 juta, Rp3,20 juta, atau Rp3,83 juta per bulan. Angka-angka ini bisa jadi bahan diskusi di forum guru madrasah maupun saat berdialog dengan pemda.

Ketiga, jaga kewaspadaan terhadap kabar bohong. Setiap kali ada wacana gaji guru yang viral, biasanya muncul beredar "jadwal pencairan" atau "formulir pendaftaran" palsu di media sosial. Ingat prinsipnya: belum ada keputusan = belum ada pencairan. Jangan pernah memasukkan data pribadi atau mentransfer uang untuk "mengurus" skema yang bahkan belum disetujui.

Dua kabar lain dari rapat yang sama

Skema gaji bukan satu-satunya agenda yang dibawa Menag ke rapat tersebut. Ada dua lagi yang ikut disampaikan, dan keduanya berkaitan erat dengan nasib madrasah:

Pendidikan gratis jangan tinggalkan madrasah swasta. Menag menekankan kebijakan pendidikan gratis harus menjangkau madrasah swasta — yang 95,4 persennya dikelola masyarakat dan menampung sekitar 12 juta siswa. Logikanya jelas: kalau sekolah negeri digratiskan lewat anggaran negara tapi madrasah swasta dibiarkan membiayai diri sendiri, akan muncul ketimpangan mutu yang makin lebar.

Penguatan PTKIN. Kemenag juga mengajukan kebutuhan anggaran Rp30,93 triliun untuk 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang menampung 678.954 mahasiswa — mencakup biaya personalia Rp4,60 triliun, biaya nonpersonalia Rp23,78 triliun, dan pengembangan/investasi Rp2,1 triliun. Daya tampung PTKIN sendiri naik 18,2 persen pada jalur SPAN, dengan 139.909 mahasiswa diterima tahun ini.

Pertanyaan yang paling sering muncul

Apakah skema ini sudah berlaku?
Belum. Ini usulan Kemenag yang disampaikan 30 September 2026. Belum ada persetujuan atau penganggaran dari pemerintah.

Apakah ustadz pesantren dan guru PAI ikut tercakup?
Data yang dipaparkan Menag mencakup 655.622 guru madrasah, 13.392 ustadz pesantren, dan 91.419 guru PAI non-ASN — ketiganya disebut sebagai kelompok yang diusulkan mendapat afirmasi kesejahteraan. Namun detail teknis cakupan per skema belum dibuka ke publik.

Kapan keputusannya keluar?
Tidak ada jadwal resmi. Usulan sebesar ini biasanya dibahas lintas kementerian dan bisa masuk dalam pembahasan anggaran tahun berikutnya. Pantau terus perkembangan resminya, bukan kabar dari grup WhatsApp yang tidak jelas sumbernya.

Dari mana saya bisa mengecek kabar resminya?
Sumber paling aman adalah laman resmi Kemenag (kemenag.go.id) dan pemberitaan media arus utama. Kamu bisa membaca liputan awalnya di EdukasiA, Warta News Day, Cobisnis, dan Suara Pemerintah.

Penutup

Usulan tiga skema gaji ini adalah sinyal positif yang sudah lama ditunggu para guru madrasah non-ASN. Angkanya konkret, datanya jelas, dan disampaikan di forum yang tepat. Tapi sinyal belum sama dengan keputusan. Sambil menunggu, hal terbaik yang bisa kamu lakukan adalah tetap mengajar dengan baik, menjaga data kepegawaianmu tetap valid, dan tidak mudah termakan kabar pencairan yang belum jelas sumbernya.

Kami akan memperbarui artikel ini begitu ada perkembangan resmi — entah itu persetujuan pemerintah, perubahan skema, atau jadwal pembahasannya. Jadi, tandai halaman ini.

Tags
To Top